
JIKA KITA LEMAH
- Apa Yang Harus Kita Lakukan Ketika Tidak Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Jihad
Jelaslah sudah bahwa jihad adalah kewajiban yang tidak bisa dibantah lagi. Jihad menjadi sebuah kewajiban aini’ dibanyak keadaan sebagaimana sebagaimana yang dijelaskan oleh para ahli ilmu. Kewajiban jihad tidak dapat dirubah dan diganti dengan dipolitisir oleh pemikiran, hawa nafsu ataulah dengan alasan Istihsan, karena andaikan saja ada metode yang lebih mulia dan lebih baik dari jihad, pembuat syar’I pasti akan mengajarkannya kepada kita yang hal itu akan lebih dahulu dikerjakan oleh para sahabat ra. Dan begitulah hukum Islam telah menetapkan bahwa jihad fisabilillah dan memerangi orang-orang musyrik merupakan kewajiban aini’ di beberapa kondisi dan menjadi kewajib kifa’i di kondisi lain. Dan kewajiban jihad ini adalah merupakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Alloh yang terbesar sehingga tidaklah layak seorang hamba yang serba terbatas mencari-cari pilihan lain dengan alasan kemaslahatan, istihsan atau yang lainnya.
Memang benar bahwa jihad merupakan sebuah hukum syar’I sebagaimana hukum-hukum syar’I yang lainnya, yang dalam pelaksanannya disesuaikan dengan kemampuan dan kekuatan. Maka oleh sebab itulah Sang Pembuat syari’atpun juga memerintahkan agar membangun sebuah kekuatan dan kemampun untuk pelaksanaan jihad, yaitu I’dad. Maka jelas fardhiyah jihad tidak dapat dibantah. Adapun bila tidak mampu melaksanakannya dikarenakan keadaan lemah, maka wajib melaksanakan I’dad. Dan bila I’dadpun tidak bisa melaksanakannya, maka wajib baginya I’tizal (mengasingkan diri) sebagaimana hadits "فاعتزل تلك الفرق كلها " -jauhilah semua firqoh-firqoh-.[1]
